Konsultasi Publik, PDAM Rencana Penyesuaian Tarif Berdasarkan Klasifikasi Golongan Pelanggan

media suara kita
0

 

Tarif PDAM Akan Naik

PATI-mediasuarakita.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati mengadakan pertemuan di Ruang Penjawi Setda Pati, Pertemuan tersebut dalam rangka membahas rencana penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi golongan pelanggan.(6/9/24).


Dalam amanatnya, Direktur Utama PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri menuturkan jika selama ini tarif yang dibebankan pihaknya kepada para pelanggan masih tergolong murah ketimbang daerah lain seperti Kudus, Jepara, Blora, Rembang, Demak, hingga Semarang.ungkapnya.


Alasannya Inflasi setiap tahun naik rata-rata 2-3 persen, kenaikan harga BBM Industri, harga barang-barang operasional PDAM, biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) dari Perum Jasa Tirta, Pajak, Retribusi, dan Perijinan.


“Termasuk biaya pemeliharaan dan operasional lainnya juga naik. Rencana investasi pengembangan SPAM atau peningkatan air baku. Kemudian prinsip dasar penetapan tarif Keterjangkauan dan keadilan maksimal 4 persen dari UMK. Efisiensi pemakaian air, mutu pelayanan atau kontinuitas pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, pemulihan biaya atau menutup biaya operasional, dan perlindungan air baku,” paparnya.


Sejak diturunkannya Peraturan Bupati Pati Nomor 13 tahun 2011 tentang tarif PDAM atau sudah selama 13 tahun, pihaknya belum menaikkan tarif. Padahal, kata Bambang, upah minimal untuk Kabupaten Pati selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.


“Sehingga tarif yang diberlakukan saat ini sudah tidak mampu lagi menutup biaya dasar PDAM Pati. Hal ini terlihat dari pendapatan dalam waktu dan tahun 2013 hingga 2023 semakin sulit mengimbangi beban operasional perusahaan, sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati selalu mengalami kenaikan pada setiap tahunnya,” imbuhnya.

Adapun dasar hukum diantaranya, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP nomor 121 tahun 2014 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, PP nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum, dan Permendagri Nomor 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah penyelanggara penyediaan air minum.(RED)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)