Pati-mediasuarakita.com - Ketua Aliansi Rekno Santoso. bersama team orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati. datangi Polresta Pati, menanyakan maraknya adanya perjudian online,judi Togel dan judi darat.yang ada di wilayah kabupaten Pati ini segera di tutup.(14/3/24).
"Puluhan massa yang tergabung di Aliansi masyarakat Pati," mulai berkumpul di depan Mapolresta Pati,dan langsung di sambut Kasat Reskrim pati, dengan perwakilan satu orang yang masuk, ( Rekno Santoso) sebagai Ketua Aliansi masyarakat Pati.
Berdasarkan dengan aduan masyarakat, Ketua Aliansi Masyarakat Pati, Rekno Santoso menegaskan Poin-poin. utama yang menjadi tuntutan adalah agar Aparat Penegak Hukum segera menutup maraknya perjudian online , judiTogel, judi darat, kususnya di Wilayah Kabupaten Pati.
"kalau perjudian di pati ini di biarkan akan membawa dampak negatif bagi masyarakat. jelas melanggar pasal 303 KUHP, apalagi ini bulan Suci Ramadhan".tandasnya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dan kerjasama dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Dan akan di pidana 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. menjelaskan definisi perjudian.
Tutup total kegiatan judi online maupun judi darat yang di Pati.