Pati-mediasuarakita.com - Masa jabatan Penjabat Bupati Pati periode 2022/2023 akan berakhir pada 22 Agustus 2022 besok. Berkenaan dengan hal itu, Henggar Budi Anggoro diberikan mandat kembali memimpin Kabupaten Pati untuk periode 2023/2024.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3223 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Pati Provinsi Jawa Tengah tersebut, diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinas Gubernur Jawa Tengah Jl Gubernur Budiono, Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin siang (21/8/23)
Pada saat penyerahan SK, Gubernur Ganjar Pranowo menyampaikan selamat kepada Pj Bupati Henggar Budi Anggoro. Ganjar berpesan agar nantinya Henggar mampu membawa amanah yang telah diberikan ini dengan baik, utamanya dalam bidang pelayanan kepada masyarakat.
"Pesan saya tidak pernah berubah, layani masyarakat dengan baik, yang mudah, murah dan cepat", tegas Ganjar.
Gubernur juga menyampaikan bahwa masa jabatannya sebagai gubernur juga akan berakhir pada 5 September 2023.
"Tolong, ini momentum perbaikan. Pati sudah baik, tapi tentu kita pengin jauh lebih baik lagi. Dan ini kesempatan kita untuk menata perbaikan-perbaikan pelayanan kepada masyarakat", tandasnya.
Sementara itu Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Gengah Ganjar Pranowo atas amanah yang telah diberikan untuk kembali memimpin Kabupaten Pati.
Henggar pun menegaskan bahwa ia akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah terkait perbaikan-perbaikan pelayanan untuk warga masyarakat di Pati.
"Tentu kami ucapkan terima kasih atas amanah ini. Dan sesuai arahan Bapak Gubernur Ganjar Pranowo, kami bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pati akan melakukan perbaikan-perbaikan di berbagai sektor, utamanya yang terkait pelayanan kepada masyarakat", tambahnya.
Turut hadir dalam penyarahan SK perpanjangan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, seluruh asisten Sekda, Kepala Bappeda Kabupaten Pati, Inspektur Pati, Kepala BKPP Pati, serta para Kepala OPD terkait. (rn/sk)