Sidang Putusan Haji Utomo DI Nyatakan Bebas Dalam Perkara.

media suara kita
0

 

Pati-mediasuarakita.com - Rasa senang dan gembira dirasakan oleh keluarga Haji Utomo Desa Bajomulyo, Kecamatan. Juwana, Kabupaten Pati, Jawa tengah.Begitu mendengar ketukan palu Hakim, Haji Utomo dinyatakan bebas.(10/04/2023).


Ahmad adik Haji Utomo selesai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati menyampaikan kepada wartawan mengatakan,”Setelah lima bulan mendekam di penjara akibat di dzolimi, sekarang terbukti hasil putusan sidang perkara kakak saya tidak bersalah,”katanya sambil mata berkaca-kaca.


“Pokoknya tunggu tanggal mainnya, yang mendzolimi kakak saya. Sekarang terbukti kakak saya tidak bersalah. Diatas langit masih ada langit,”ungkapnya

Penasehat Hukum Haji Utomo, Fahrur Delimunthe, SH dalam keterangan pers setelah sidang mengatakan,”Hari ini Haji Utomo sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan, mohon dipantau juga supaya hari ini Haji Utomo bisa merasakan udara Segar atau bebas,”katanya.


“Hari ini Haji Utomo sebagai warga negara yang tidak bersalah harus dibebaskan,”tegas Fahrur Delimunthe, SH.


Setelah mengambil petikan atau putusan, Pengadilan Negeri Kelas 1A, Penasehat Hukum dan keluarga Haji Utomo menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati untuk menjemput H UTOMO bebas dalam perkara ini.(red/msk)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)